Harga yang Harus Dibayar Mahal Saat WNI Jadi Tentara Bayaran
Keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di luar negeri membawa konsekuensi hukum, kebangsaan, dan keselamatan jiwa yang sangat berat. Secara hukum, tindakan ini melanggar Pasal 199 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun karena bergabung atau berlatih dengan kekuatan militer asing. Selain ancaman pidana, WNI yang terlibat juga terancam kehilangan status kewarganegaraannya serta membuat posisi diplomasi Indonesia melemah ketika mereka t
· Muhammad Rayhan · 2 menit baca