Pertaruhkan Nyawa dan Status Kewarganegaraan, Ini Risiko Berat WNI Jadi Tentara Bayaran
Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergiur menjadi tentara bayaran atau bergabung dengan angkatan militer asing di zona konflik kembali menyita perhatian. Tawaran finansial seperti gaji bernilai fantastis, tunjangan sosial, hingga kemudahan memperoleh kewarganegaraan asing kerap menjadi daya pikat utama. Namun, di balik iming-iming menggiurkan tersebut, ada harga mahal dan konsekuensi fatal yang harus ditanggung oleh para pelaku.
Dari segi hukum, aturan di Indonesia melarang keras warganya berpartisipasi dalam angkatan perang negara lain. Berdasarkan Pasal 199 KUHP, WNI yang terbukti bergabung, bertempur, atau mengikuti latihan militer di luar negeri dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga enam tahun. Tidak berhenti di situ, tindakan ini juga berpotensi mencabut status kewarganegaraan RI pelaku secara otomatis, sekaligus menyulitkan posisi tawar diplomasi pemerintah Indonesia di panggung internasional ketika harus memberikan perlindungan hukum.
Guna menekan maraknya kasus ini, penanganan tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum di hilir. Pemerintah bersama lembaga intelijen perlu bersinergi untuk mendeteksi jaringan perekrutan serta potensi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak dari dalam negeri. Langkah pengawasan ketat di pintu keberangkatan dan sosialisasi masif mengenai risiko menjadi tentara bayaran sangat diperlukan agar warga negara tidak mempertaruhkan masa depan dan nyawanya demi tawaran semu di negeri orang.