Nekat Buka Kebun Sawit di Hutan Produksi, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi Usai Picu Karhutla
Aktivitas perambahan hutan secara ilegal kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan pria berinisial YS (58) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan ilegal sekaligus pemicu karhutla di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menelaah koordinat lokasi. Berdasarkan pengecekan lapangan, area yang digarap tersangka merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di lokasi tersebut, tersangka kedapatan membersihkan area hutan seluas 6 hektare dan mulai menanami bibit kelapa sawit tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Ulah tersangka makin diperparah dengan munculnya api yang membakar sekitar 1,5 hektare kawasan hutan tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sampel tanaman sawit yang hangus terbakar, alat pertanian, hingga unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, YS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perambahan kawasan hutan maupun tindakan pembakaran lahan secara sembarangan di wilayah Hukum Polres Bengkalis.